GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penetapan status tersangka Bharada E sebagai penembak Brigadir J sangat layak.
Sebab, Bharada E sebelumnya juga telah mengaku dia melakukan baku tembak dan membuat Brigadir J tersungkur.
“Dalam kondisi tersungkur itu pula, Brigadir J dihabisi oleh Bharada E. Brigadir J ini notabene adalah seniornya,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Refly Harun: Peran Istri Sambo Penting dalam Kematian Brigadir J
Menurut Refly, apa pun yang dilakukan Bharada E itu keliru dan status tersangka tersebut sangat layak.
“Baik itu dia ngomong terus terang menembak dari belakang atau jika semua pengakuannya bohong,” paparnya.
BACA JUGA: ART Ferdy Sambo Jadi Kunci Penyelidikan? Ini Kata Refly Harun
Refly mengatakan bahwa pengakuan Bharada E sesuai dengan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam autopsi ulang, ditemukan ada luka tembak yang berasal dari belakang kepala Brigadir J dan menembus bagian depan kepalanya.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, Refly Harun: Ngeyel!
“Sejak itulah justifikasi membela diri itu tak berlaku lagi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News