Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).
Dia langsung ditahan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas
Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.(*)
BACA JUGA: Sejumlah Artis Sudah Mengembalikan Uang dari Doni Salmanan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News