Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Copot 10 Perwira Polisi

Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Copot 10 Perwira Polisi - GenPI.co
Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Copot 10 Perwira Polisi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira polisi sebagai imbas kasus kematian Brigadir J. Kini, 10 perwira polisi itu telah dimutasikan menjadi pati yanma Polri.

Adapun pencopotan jabatan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  Dicopot Dari Kadiv Propam, Ini Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo

"Malam hari ini, saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

BACA JUGA:  Agus Andrianto Buka Suara soal Laporan Putri Istri Ferdy Sambo

"Yang dimutasi (Ferdy Sambo, red) sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo akan ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:  Irjen Ferdy Sambo Dikawal Pria Bertato, Lihat Nih Tampangnya

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, pelanggaran pidana, seperti yang Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya