Bertambah, 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol

Bertambah, 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol - GenPI.co
Bertambah, 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol - Anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkap data terbaru mengenai anggotanya yang dicatut sebagai kader partai politik tanpa hak.

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut jumlah anggotanya yang dicatut bertambah menjadi 98 orang dari sebelumnya sebelas orang.

Idham menuturkan data tersebut didapatnya seusai memperbarui laporan yang disampaikan berbagai KPU provinsi per 4 Agustus 2022, pukul 19.08 WIB.

BACA JUGA:  KPU Klaim Keluhan Partai Buruh Soal Sipol Sudah Beres

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU provinsi dan KPU kab/kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi sipol," ujar Idham di gedung KPU, Kamis (4/8).

Menurut Idham, 98 anggota KPUD yang dicatut namanya tidak pernah memiliki KTA partai politik.

BACA JUGA:  11 Anggota KPUD Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Waduh

Idham menjelaskan mereka juga tidak pernah mengajukan diri bergabung sebagai anggota parpol.

Dia juga menerangkan data 98 orang tersebut diketahui setelah mereka melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id.

BACA JUGA:  Di Tengah Tahapan, Masih Banyak Anggaran KPU yang Belum Cair

Syahdan, nama mereka malah muncul sebagai anggota parpol tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya