Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya - GenPI.co
Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo terkait kasus penistaan agama berupa meme stupa Candi Borobudur. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

Atas perbuatannya, Roy Suryo pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 44 dan Pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.

"Kemudian, Pasal 156 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman penjara 2 tahun," imbuh Zulpan.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

"Hari ini, pukul 13:00 WIB yang bersangkutan telah penuhi undangan hadir. Tahapan yang dilakukan periksa kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Zulpan menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo dalam keadaan baik dan tidak ada indikasi sakit seperti yang sebelumnya diberitakan.

BACA JUGA:  Tersangka Penistaan Agama Roy Suryo Kembali Diperiksa Pekan ini

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat. Saat ini, [Roy Suryo, red] sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," ucap Zulpan.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 21:36 WIB, Polda Metro Jaya pun memutuskan menahan Roy mulai malam ini.(*)

BACA JUGA:  Akui Ikut Acara Klub Mobil, Roy Suryo: Cuma Hilangkan Stres

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya