Resmi Ditahan, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Resmi Ditahan, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota - GenPI.co
Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan kasus Stupa Candi Borobudur. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo, pada Jumat (5/8/2022) malam. 

Penahanan Roy dilakukan seusai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022. 

Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni, menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy bisa menjadi tahanan kota.

BACA JUGA:  Ketua Vihara Setuju Roy Suryo Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra saat dihubungi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Pitra menuturkan, alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus. 

BACA JUGA:  Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Menurut Pitra, kliennya memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat kesehatan yang dialami Roy Suryo.

"Kami ketahui bahwa Pak Roy Suryo memiliki Riwayat penyakit diabetes. Jadi, mesti disuntik insulin dua kali dalam sehari," ungkap dia.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo terkait kasus penistaan agama Meme stupa Candi Borobudur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya