Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari - GenPI.co
Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.

Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

"Info dari Irsus (Inspektorat Khusus, red), betul 30 hari (penahanan Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Sambo Masuk Tempat Khusus Ini

Tindakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA:  Tak Jadi Ditangkap, Ferdy Sambo Hanya Ditempatkan Khusus

Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.

Irsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

BACA JUGA:  Soal CCTV Sambo, Refly Harun: Itu Lebih dari Pelanggaran Etik

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi mengatakan langkah tersebut sebagai upaya proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya