Menyusul Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Menyusul Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo. Foto: ANTARA

GenPI.co - Setelah Bharada Eliezir alias Bharada E, kini nama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan kini Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, (7/8).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” , saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Bharada E Punya Pengacara Baru, Langsung Atur Strategi Begini

Brigjen Andi menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tunjuk Pengacara Baru Bharada E, Apa Rencananya?

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

BACA JUGA:  Tim Pengacara Bharada E Mundur, Apa Alasannya?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya