Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - GenPI.co
Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo. Foto: ANTARA

GenPI.co - Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir RR juga sudah dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Minggu (7/8).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Brigadir RR djerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Pengakuan Terbaru Bharada E Mengejutkan Terkait Kasus Brigadir J

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Meski terlibat kasus yang sama, pasal yang menjerat Brigadir RR berbeda dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

BACA JUGA:  Menyusul Bharada E, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka lebih awal oleh Polri, yakni pada Rabu (3/8).

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Bharada E Punya Pengacara Baru, Langsung Atur Strategi Begini

Sebagai informasi, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya