Mahfud MD Tegas, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Mahfud MD Tegas, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pencopotan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (8/8).

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

BACA JUGA:  Ada yang Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Lihat Nih Wajahnya

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Bisa pelanggaran pidana," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, Semua Boleh Tersenyum

Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Mulai Terkuak, Komnas HAM Jujur

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya