Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati - GenPI.co
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Theresia Agatha/G

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Sambo terancam hukuman mati.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Komnas HAM Bakal Cecar Irjen Ferdy Sambo di Kantornya

Agus pun menyebut bahwa Sambo telah menjadi otak pembunuhan dari Brigadir J di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Sambo disebut sebagai dalang dibalik insiden tersebut lantaran menjadi bos yang menyuruh para ajudannya untuk menembak.

BACA JUGA:  Suasana Rumah Ferdy Sambo usai Jadi Tersangka Dijaga Ketat

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan memberi skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga," ungkap Agus.

Beberapa ajudan yang terlibat langsung terkait penembakan tersebut, di antaranya Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Selama proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tsk KM, terakhir Irjen pol FS," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya