3 Hal Menegangkan Detik-detik Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

3 Hal Menegangkan Detik-detik Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Pria bertato mengenakan pakaian hitam berdiri di belakang Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri. FOTO: JPNN

3. Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan menetapkan empat tersangka dalam kasus kamatian Brigadir J.

Adalah Bharada Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

BACA JUGA:  Komnas HAM Bakal Cecar Irjen Ferdy Sambo di Kantornya

“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” pungkasnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya