Kasus Brigadir J Terang Benderang, Polri Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Brigadir J Terang Benderang, Polri Tetapkan 4 Tersangka - GenPI.co
Ungkap kasus tewasnya Brigadir J secara terang benderang, Polri Tetapkan 4 tersangka hingga saat ini. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Atas perbuatannya, keempat tersangka pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka menurut perannya masing-masing terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Agus.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Jadi Momentum Polri Singkirkan Oknum Nakal

Sigit menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang telah diselidiki.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Perbuatan Ferdy Sambo ke Brigadir J Saat Masih Hidup Dibongkar

Sigit memastikan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada peristiwa tembak menembak, tetapi Sambo sendiri yang melakukan skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya tersebut, pada Jumat (8/7) lalu.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan saudara J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak dengan menggunakan pistol Brigadir J," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:  Ada 31 Polisi yang Hambat Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya