GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasan soal motif pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, kecil kemungkinan Brigadir J dibunuh karena melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terlebih lagi, pihaknya telah menjerat Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Puan Maharani: Jangan Coba-coba Menutupi Kasus Kematian Brigadir J
"Kalau 340 KUHP diterapkan (ada pelecehan seksual, red) kecil kemungkinannya itu," kata Komjen Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo ke Brigadir J Saat Masih Hidup Dibongkar
Kasus tersebut juga sempat ditangani anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran setelah naik penyidikan sebelum diambil alih penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih berusaha mendalami motif pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Jadi Momentum Polri Singkirkan Oknum Nakal
Salah satu yang akan dilakukan timsus adalah melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News