Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Sebut Istri Ferdy Sambo

Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Sebut Istri Ferdy Sambo - GenPI.co
Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Sebut Istri Ferdy Sambo - Tim kuasa hukum, Arman Hanis (kiri) dan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (kanan). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, red)," kata Kapolri Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

BACA JUGA:  Puan Maharani: Jangan Coba-coba Menutupi Kasus Kematian Brigadir J

Sementara, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya