Kriminolog Beber Drama Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Saksi Kunci

Kriminolog Beber Drama Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Saksi Kunci - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit saat jumpa saat jumpa pers terkait tewasn Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. FOTO: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Desakan publik untuk mengungkap kasus tewasnya tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) membuat kepolisian tertekan dan bekerja ekstra.

Hal itu disampaikan Kriminolog Hilyatul Asfia. Menurutnya dalam kasus ini ada andil masyarakat untuk mendesak Polri bersifat transparan dalam membuka kebenaran.

"Saya rasa soal transparansi hukum yang diberikan saat ini malah terbuka, karena seperti permintaan dari respons masyarakat yang membaca berita dan sebagainya," ujar Asfia kepada GenPI.co, Selasa (9/8).

BACA JUGA:  Tulisan Tangan Bharada E Jadi Kunci dalam Kasus Brigadir J

Alumni Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, menjelaskan banyak drama yang terjadi dalam kasus ini. Salah satunya penghilangan barang bukti (CCTV) yang membuat proses hukum terkesan cukup lamban.

Meski demikian, ia menegaskan harus tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah sebelum kepolisian menetapkan pihak yang benar-benar bersalah.

BACA JUGA:  Polri Beber Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J

Di sisi lain, pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) nantinya berkas pemeriksaannya akan dibedakan menjadi berkas penyidikan.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) ini, pengajuan justice collaborator diatur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motif Ferdy Sambo Belum Terungkap

“UU itu mengatur bentuk pengakuan terhadap salah satu tersangka yang mengajukan dirinya sebagai saksi kunci yang akan mengungkap bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi,” tutur dia.


Artikel ini sudah tayang di Misteri Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kriminolog

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya