Kriminolog Beber Drama Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Saksi Kunci

Kriminolog Beber Drama Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Saksi Kunci - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit saat jumpa saat jumpa pers terkait tewasn Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. FOTO: Theresia Agatha/GenPI.co

Adapun jika hasil proses hukum itu mengarah pada terbukti bersalahnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, maka dia akan dijerat pasal berlapis.

"Seandainya anggaplah terbukti Pak Ferdi Sambo bersalah, akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 330 artinya pembunuhan dengan direncanakan, dan 233 KUHP menghilangkan barang bukti,” beber dia.

Di sisi lain, Bharada E meski sebagai saksi kunci juga tetap akan dijerat sejumlah pasal berlapis.

BACA JUGA:  Tulisan Tangan Bharada E Jadi Kunci dalam Kasus Brigadir J

"Brigadir E dapat dijerat beberapa Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 50 di mana Pasal 338 itu pembunuhan berencana, tapi dapat diringankan karena dia menyatakan itu adalah perintah dari atasan," tutur dia.(*)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di Misteri Kasus Brigadir J Tewas, Ini Kata Kriminolog

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya