Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan motif penembakan Brigadir J tidak etis bila dibuka secara gamblang ke publik. Sebab, hanya bisa didengar oleh orang dewasa. (*)
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Bisa Terseret Kasus Kematian Brigadir J
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News