Irjen Dedi Ungkap Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Irjen Dedi Ungkap Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Dalam kasus ini, polisi menyebut KM ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyaksikan penembakan Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Terseret Pusaran Kasus Brigadir J, Keberadaan AKP Rita Yuliana Dipertanyakan

Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun, sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya