Pengamat Beber 5 Alasan Kepgub Anies Baswedan Harus Dibatalkan

Pengamat Beber 5 Alasan Kepgub Anies Baswedan Harus Dibatalkan - GenPI.co
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. FOTO: genPI

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan tentang pejenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat Jakarta segera dibatalkan.

Menurut dia, aturan itu membuat arti rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga menjadi bias.

"Supaya tidak menimbulkan salah persepsi berkepanjangan dan polemik, Gubernur Anies sebaiknya dapat segera membatalkan atau mencabut Kepgub Nomor 265 Tahun 2022," ujar pria yang disapa SGY ini, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Polemik Pergub Penggusuran Bisa Bikin Anies Baswedan Ingkar Janji

SGY memaparkan, setidaknya ada lima alasan yang mendasari kepgub tersebut perlu untuk segera dicabut.

Alasan pertama, penjenamaan rumah sakit dengan kalimat ‘Rumah Sehat Untuk Jakarta’ tidak tepat diletakan baik pada posisi sesudah atau sebelum frasa rumah sakit.

BACA JUGA:  Partai Perindo Optimistis Dapat Kursi di Parlemen Senayan

Sehingga arti dari pengabungan kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dan ‘Rumah Sakit Umum Daerah’ menjadi rancu.

"Alasan kedua yaitu, membingungkan masyarakat. Karena makna dari kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dengan frasa rumah sakit, berbeda, bahkkan berlawanan arti.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Bongkar Bisnis Irjen Ferdy Sambo, Duh!

Sementara, arti rumah sakit yakni, merujuk pada UU No. 44/2009 tentang rumah sakit adalah, institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya