Pengamat Beber 5 Alasan Kepgub Anies Baswedan Harus Dibatalkan

Pengamat Beber 5 Alasan Kepgub Anies Baswedan Harus Dibatalkan - GenPI.co
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. FOTO: genPI

Alasan ketiga, tugas rumah sakit sebagai mana disebutkan dalam UU No 44/2009 tentang rumah sakit pada Pasal 4 selama ini telah berjalan, yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

"Dengan demikian maka kebijakan pejenamaan rumah sakit untuk pencitraan, yakni sebagai peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan kesehatan (preventif) menjadi tidak tepat," jelasnya.

Kemudian alasan keempat, selama ini pelayanan peningkatan kesehatan dan pelayanan kesehatan juga sudah dilakukan melalui keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakt atau Puskesmas.

BACA JUGA:  Polemik Pergub Penggusuran Bisa Bikin Anies Baswedan Ingkar Janji

"Artinya pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi melakukan pejenamaan atau pencitraan merk rumah sehat lantaran segala hal yang terkait dengan pencitraan tersebut selama ini telah dijalankan oleh Puskesmas," tegasnya.

Adapun alasan kelima, SGY membeberkan bahwa tentang penyebutan RSUD menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai motto yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah adalah hal yang dapat dianggap keliru.

BACA JUGA:  Partai Perindo Optimistis Dapat Kursi di Parlemen Senayan

Pejenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merk atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.

"Sedangkan kata motto adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Sehingga kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ tidak tepat disebut sebagai motto," ujar SGY.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Bongkar Bisnis Irjen Ferdy Sambo, Duh!

Untuk itu, SGY menekankan agar kebijakan Kepgub Anies Baswedan dievaluasi kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya