Jika Terbukti Langgar Kode Etik, 31 Polisi Harus Dipidana

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, 31 Polisi Harus Dipidana - GenPI.co
Komnas HAM menyebutkan 31 polisi harus dipidana jika terbukti langgar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta 31 aparat Kepolisian yang terbukti melanggar kode etik dipidana.

Sebelumnya, fakta tersebut diketahui saat penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir J.

"Kami sederhana saja, kami minta dikembangkan juga kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Masih Trauma, Komnas HAM Kukuh Ingin Periksa

Menurutnya, omstruction of justrice atau tindak pidana menghalangi proses hukum termasuk pelanggaran dalam konteks HAM.

"Masuk hukum pidana, kami minta untuk dipidana. Kode etik enggak cukup," ungkapnya.

BACA JUGA:  Tak Tega Bharada E Ditumbalkan, Komnas HAM Akan Lakukan Ini

Selain itu, dirinya juga mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice di TKP.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Masih Sakit, Komnas HAM: Harus Sehat Sebelum Diperiksa

Selain itu, Listyo juga mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya merekayasa olah TKP Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya