Perbuatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Dibongkar, Oh Ternyata

Perbuatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Dibongkar, Oh Ternyata - GenPI.co
Ilustrasi - Perbuatan Brigadir J dan istri Ferdy Sambo dibongkar saat di Magelang. Foto: ANTARA

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:  Terungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sebut Martabat Istri

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).(cr1/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Setelah Putri Candrawathi Melapor Soal Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya