
Pemprov Jateng bahkan siap melibatkan KPK dalam setiap kegiatannya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pemberantasan korupsi, serta memberi peringatan-peringatan atau kode yang harus diperhatikan kepala daerah.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap 23 orang dari Pemalang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis (11/8/2022).
Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: OTT Bupati Pemalang, Mobil Pelat Merah Huruf G Masuk KPK
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News