IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual

IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual - GenPI.co
IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual - Putri Candrawathi terlihat berlinang air mata menceritakan isi hatinya soal sang suami Ferdy Sambo. Foto: ANTARA

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Menurut Sugeng, Putri Chandrawathi bisa saja dilaporkan balik dan terancam pidana maksimal 12 bulan penjara.

"Ibu Putri bisa diajukan laporan balik dengan tuduhan persangkaan palsu Pasal 317 KUHP, ancamannya memang tidak sampai 1 tahun," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas

Ada pun bunyi Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut, yakni:

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Refly Harun Singgung Akal Sehat

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488)

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Hanya untuk Menghalangi Penyidikan

Kasus tersebut dilaporkan Putri dengan terlapor Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya