Bawaslu: KPU Buka Kesempatan Parpol Ajukan Sengketa

Bawaslu: KPU Buka Kesempatan Parpol Ajukan Sengketa - GenPI.co
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengapresiasi pendaftaran partai politik (parpol) yang berlangsung selama 14 hari di kantor KPU.

Bagja menilai proses tersebut berjalan sudah dengan baik.

"Saat pendaftaran di kantor KPU, semua partai diperlakukan sama," ujar Bagja di gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/8).

BACA JUGA:  KIPP Sorot Fenomena Kesetaraan Gender di Bawaslu RI

Bagja mengatakan semua parpol mendapatkan kehormatan yang sama, yakni bisa bertemu ketua KPU dan jajarannya saat mendaftar.

Dia berharap tahapan verifikasi juga berjalan mulus tanpa kendala.

BACA JUGA:  Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Rendah, Akademisi Beber Hal Ini

Bagja menambahkan KPU masih menerima parpol untuk melengkapi berkas jika ada yang belum lengkap datanya.

Dia mengatakan berkas perbaikan yang masuk sebelum Minggu pukul 23.59 WIB diharapkan sudah jelas statusnya esok hari.

BACA JUGA:  2 Alasan Ini Harus Ada untuk Hadirkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu

"Pengawasan yang sekarang juga masih kami lakukan hingga konferensi pers besok," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya