9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan

9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan - GenPI.co
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Adapun maksud kedatangannya untuk menggugat beberapa pihak terkait pencabutan kuasa sepihak terhadap dirinya sebagai pengacara Bharada E.

"(Pihak tergugat, red) ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Tersangka Ferdy Sambo, Sebut Jenderal Bintang Tiga

Deolipa menyebut ada sembilan gugatan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Untuk penggugat pengacara merah putih, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Isinya a, b, c sehingga di ujung ceritanya mengabulkan gugatan kami," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang

Berikut 9 Gugatan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menyatakan surat pencabutan per tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudiang Lumiu (tergugat 1).

BACA JUGA:  Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung

2. Surat kuasa per tanggal 10 ini surat kuasa kepada tergugat kedua batal di hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya