"Artinya, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, para penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Deolipa Yumara. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News