Temui Kejanggalan, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo

Temui Kejanggalan, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo - GenPI.co
Temui Kejanggalan, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo - Kantor LPSK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu diputuskan LPSK setelah menemui kejanggalan dalam permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Permohonan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri yang berujung pada insiden pembunuhan.

BACA JUGA:  Tak Dapat Perlindungan LPSK, Nyawa Bharada E Terancam?

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa tak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari Putri selama proses pemeriksaan.

Dalam proses asesmen pun LPSK mengaku tak mendapat keterangan apa pun dari Putri.

BACA JUGA:  LPSK Bergerak, Bharada E Dapat Angin Segar

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Selain itu, Hasto memaparkan pihaknya sejak awal telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan yang diajukan Putri.

BACA JUGA:  Ketua LPSK Mengaku Curiga dengan Istri Irjen Ferdy Sambo: Sekarang Jelas

Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli, dan ada  yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya