Parpol Catut Anggota Bawaslu sebagai Kader Bisa Masuk Tindak Pidana

Parpol Catut Anggota Bawaslu sebagai Kader Bisa Masuk Tindak Pidana - GenPI.co
Bawaslu mengatakan sangat mungkin temuan pencatutan nama dan NIK seseorang sebagai anggota partai politik tertentu dibawa ke ranah pidana. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan sangat mungkin temuan pencatutan nama dan NIK seseorang sebagai anggota partai politik tertentu dibawa ke ranah pidana.

Bagja menyoroti parpol tertentu yang mencatut ratusan anggotanya sebagai kader.

Bawaslu telah mengungkap 275 anggotanya yang tersebar di berbagai daerah dicatut namanya sebagai kader parpol.

BACA JUGA:  Bawaslu: KPU Buka Kesempatan Parpol Ajukan Sengketa

"Kalau pun itu dimasukkan (pelanggaran pemilu, Red), masuknya bukan tindak pidana pemilu," ujar Bagja di Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri cara parpol mendapatkan data pribadi seseorang sehingga bisa memasukkannya ke dalam Sipol KPU.

BACA JUGA:  Kelakar Wanita Emas: Bersama Ketua KPU Saya Tambah Bahagia

"Bisa saja hal itu masuk tindak pidana umum," katanya.

Menurut Bagja, kejadian serupa bukan kali ini saja terjadi. Dia mengatakan setiap lima tahun sekali hampir selalu ditemukan kasus serupa.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Ada Penemuan Menarik Pendaftaran Parpol ke KPU

Bagja menyebut kejadian ini harusnya jadi peringatan penting karena menyangkut data kependudukan yang sifatnya rahasia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya