Sebagai informasi, ACT dinilai melakukan penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Nominal yang diselewengkan mencapai Rp107,3 miliar dari Rp138 miliar yang diberikan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita
Kemudian, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News