Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Petinggi ACT ke Kejagung

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Petinggi ACT ke Kejagung - GenPI.co
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, salah satu tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat. (Foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara para petinggi ACT (Yayasan Aksi Cepat Tanggap) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para petinggi itu merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat.

"Sudah kami limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita

Pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina ACT.

BACA JUGA:  Datangkan Psikolog ke Bareskrim, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E Sehat

Dengan pelimpahan berkas itu, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik secara materiil atau formil.

Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. 

BACA JUGA:  Misteri Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Sebut Nama Allah

Namun jika sebaliknya,berkas akan kembalikan sehingga  penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya