Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Ini Kasusnya

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Ini Kasusnya - GenPI.co
Bahar Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis penceramah Bahar Smith selama enam bulan 15 hari penjara.

Vonis Bahar Smith karena perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA:  Saksi Panitia Acara Ngaku Tidak Tahu Isi Ceramah Bahar Smith

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya, yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

BACA JUGA:  Kiai Garut Sebut Video Bahar Smith Penuh Hasutan, Bahaya!

Dodong menyebutkan, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

Selain itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta merasa Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Jaksa Dakwa Bahar Smith Penyebar Hoaks Pembantaian Laskar FPI

Sebab, saat ini Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya