Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.
"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.
Dia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut.
BACA JUGA: Kamaruddin Bongkar Harta Ferdy Sambo, Fantastis
"Saya fokus mendampingi klien semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Ronny Talpesy optimistis Bahrada E mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”. (ant)
BACA JUGA: Komnas Perempuan Kecewa LPSK Cabut Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News