Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan - GenPI.co
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum penetapan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Ibu Putri juga salah satu bagian dari korban dan saksi yang berhadapan dengan hukum,” ujar Siti kepada GenPI.co, Jumat (19/8).

Oleh sebab itu, menurutnya, Putri memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka

“Yakni, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan Putri punya hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

BACA JUGA:  Kekuatan Ferdy Sambo Dahsyat, Jenderal Bintang Tiga Tak Berkutik

“Termasuk hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan,” ucapnya.

Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Putri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara.

BACA JUGA:  Kamaruddin Pegang 5 Surat Kuasa, Ferdy Sambo dan Istri Siap-siap

“Penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Agung di Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya