Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan - GenPI.co
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah meminta istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mendapatkan pendampingan psikologi.

Menurut Siti, pendampingan tersebut diperlukan berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menilai kondisi Putri masih bergejolak.

Seperti diketahui, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

“Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi tetap dilakukan sebagai bagian dari hak atas kesehatan,” ujar Siti kepada GenPI.co, Jumat (19/8).

Dirinya juga mengaku masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perkembangan Putri yang telah dijadikan tersangka.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas

“Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait hal itu,” kata Siti.

Sebelumnya, Siti menyayangkan langkah LPSK yang menilai Putri tidak butuh perlindungan dan menyebut istri dalang pembunuhan Brigadir J tersebut tak kooperatif.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka

"Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya