5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Terancam Hukuman Mati

5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Terancam Hukuman Mati - GenPI.co
5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J terancam hukuman mati. Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri

GenPI.co - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelima tersangka itu, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawathi yang merupakan istri Sambo.

Brigadir J merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo yang tewas diduga ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:  Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Selain Bharada E di Kasus Penembakan Brigadir J

Untuk kelima tersangka pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bergerak, Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kemudian, Pasal 338 adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan

Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya