Komnas HAM Mulai Susun Laporan Kasus Brigadir J untuk Jokowi dan DPR

Komnas HAM Mulai Susun Laporan Kasus Brigadir J untuk Jokowi dan DPR - GenPI.co
Komnas HAM mulai susun laporan kasus Brigadir J untuk Jokowi dan DPR. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik akan menghentikan pemeriksaan terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Komnas HAM sudah berusaha keras meminta keterangan istri dalang pembunuhan Brigadir J tersebut namun upaya tersebut berakhir nihil.

BACA JUGA:  Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Selain Bharada E di Kasus Penembakan Brigadir J

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan. Kami akan menyelesaikan laporannya saja," ujar Taufan saat dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (19/8/2022).

Dirinya menambahkan tak akan menunggu Putri berkicau lantaran laporan tersebut sudah harus diberikan kepada Presiden Joko Widodo, DPR, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan

"Kami tidak mungkin menunggu terlalu lama sementara laporan akan segera disampaikan," tegasnya.

Taufan juga menyebutkan sudah mengantongi beberapa alat bantu keterangan bukti untuk menyusun laporan tersebut.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

"Sudah cukup. Dua kali ditemui dan tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri, red)," kata Taufan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya