83 Orang Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

83 Orang Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - GenPI.co
83 orang diperiksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co 

GenPI.co - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap puluhan polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Per hari ini, Timsus telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang," ucap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 35 personel Polri disebut melakukan pelanggaran etik dan kini telah berada di tempat khusus (Patsus).

BACA JUGA:  5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Terancam Hukuman Mati

"Sebanyak 35 direkomendasikan etik dan 18 dipatsuskan, tetapi dikurangi 3 tersangka," ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Peran Belasan Anggota Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terungkap

Bharada RE dan Bripka Ricky merupakan ajudan Sambo, sementara Kuwat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Selain Bharada E di Kasus Penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, juga baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya