Bintang 3 Beber Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Bintang 3 Beber Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J - GenPI.co
Jenderal Bintang 3 Agus Andrianto beber peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO: Antara

GenPI.co - Jenderal Bintang 3 di kepolisian Indonesia yang berstatus Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Agus Andrianto membeberkan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.

Agus Andrianto yang juga bertugas sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dibangun sang suami, Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agus, Sabtu (20/8).

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Bilang Terserah

Lebih lanjut, Jenderal Bintang 3 itu sebelumnya menjelaskan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) membuat Putri terseret menjadi tersangka.

Diketahui, Putri ternyata terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:  Anak Buah Kapolri Bongkar Gerak-gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Tak hanya itu saja, Putri juga yang menjadi inisiator berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

Agus menjelaskan bila Putri ada bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada para tersangka.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya