Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Hasil Sidang Etik

Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Hasil Sidang Etik - GenPI.co
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut surat pengunduran diri yang diajukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang etik yang tengah dijalaninya. 

Menurut Dedi, surat pengunduran diri tersebut hanyalah kewenangan individu dan tidak memberikan efek apa pun terhadap persidangan etik. 

"Tidak ada (pengaruhnya, red), ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tetapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA:  Surat Ferdy Sambo Beredar, Isinya Mohon Maaf Senior

Informasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo diketahui telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).

Menurut Sigit, surat pengunduran diri Ferdy Sambo memang sudah ada, tetapi masih dalam tahap proses.

BACA JUGA:  Kapolri Akui Didatangi Ferdy Sambo Tepat Sesudah Bunuh Brigadir J

"Ada surat (pengunduran dirinya, red), tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ucap dia kepada wartawan. 

Seperti diketahui, sidang etik Ferdi Sambo itu dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dafiri dan dihadiri pula 15 saksi. 

BACA JUGA:  Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Lima saksi, di antaranya berasal dari Patsus Brimob, kemudian saksi dari Patsus Provos lima orang, saksi dari Patsus Bareskrim tiga orang, dan saksi dari luar Patsus dua orang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya