Politisi Golkar Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri

Politisi Golkar Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri - GenPI.co
Politisi Golkar Melchias Mekeng. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri negeri terhadap seseorang bernama Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/9).

Mekeng dicegah terkaiy penyidikan kasus korupsi dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan (SMT).

BACA JUGAMas Arief Minta Masyarakat Indonesia Menolak Revisi UU KPK

Samin Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Selain itu, besok Rabu 11 September 2019, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Marcus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT," kata Febri.


Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih.

Samin Tan menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya