Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang

Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang - GenPI.co
Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Untuk selanjutnya, KPK bakal mengusut pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada KRM.

"Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Sikap Muhammadiyah Tegas

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara, pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

BACA JUGA:  Soal OTT Rektor Unila, IM57+ Minta KPK Periksa Kementerian

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang di luar uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa dengan total sekitar Rp4,4 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya