15 Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Jika Tak Jujur di Sidang Etik Ferdy Sambo

15 Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Jika Tak Jujur di Sidang Etik Ferdy Sambo - GenPI.co
15 saksi terancam pidana 7 tahun jika tak jujur di sidang etik Ferdy Sambo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo telah memberikan keterangannya sejujur-jujurnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, jika para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut tidak jujur, nantinya sebanyak 15 saksi itu akan terancam pidana lantaran memberikan keterangan palsu.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi dapat diproses sesuai peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:  Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

Sebab, keterangan para saksi bersifat yuridis dan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

"15 saksi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Segera Disidang Kode Etik, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Sementara itu, ada tiga kelompok saksi yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J, yakni kelompok yang melakukan penembakan di Duren Tiga, kemudian kelompok terkait masalah obstruction of justice, dan kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.

Untuk kelompok pertama, ada tiga orang yang telah dimintai keterangannya dalam sidang etik Ferdy Sambo, salah satunya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM," kata Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya