Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya memperpanjang kembali masa tahanan Roy Suryo yang telah berakhir pada 25 Agustus 2022.

"Masih ditahan (Roy Suryo, red). Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8/2022). Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

BACA JUGA:  Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak

Tak hanya itu, berkas perkara Roy Suryo pun telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Hingga saat ini, polisi masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

"Berkas perkara kasus Roy Suryo sudah dikirim ke kejaksaan. Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini (berkas perkara, red) belum dikembalikan kepada kami" ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Ketua Vihara Setuju Roy Suryo Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara Roy Suryo dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

"Namanya sudah dilimpahkan itu, kan, dari kami sudah siap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya