Komnas HAM: Kasus Brigadir J dan KM 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM: Kasus Brigadir J dan KM 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat - GenPI.co
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kedua kasus itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat lantaran tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Artinya institusi negara merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Komnas HAM Tunda Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri, Ini Alasannya

Meskipun bukan pelanggaran HAM berat, Taufan tetap menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan Km 50 sangat serius.

“Kami sebut itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum," ucapnya.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Pernah Bohong, Komnas HAM: Tim Penyidik Harus Cermat

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata Taufan, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.

“Contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh daerah operasi militer. Itu, kan, satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," imbuhnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Cara Nakal untuk Menuntaskan Kasus Brigadir J

Selain itu, kata Taufan, operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi seperti penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya