Bocoran Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Terkuak, Ini Dia

Bocoran Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Terkuak, Ini Dia - GenPI.co
Bocoran rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J terkuak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya