Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Berbuntut Panjang, DPR RI Tegas

Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Berbuntut Panjang, DPR RI Tegas - GenPI.co
DPR RI tegas perihal kabar terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J berbuntut panjang. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Polri memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Putusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo kemungkinan bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E Bakal Bertemu di Tempat Ini

Tak hanya itu, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

BACA JUGA:  Aksi Pertemuan Terselubung Komnas HAM dengan Ferdy Sambo Dibongkar, Duh Ternyata!

"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat 'obstruction of justice'," tegas Didik.

Dia juga menilai, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.

BACA JUGA:  Air Mata Irjen Ferdy Sambo Bak Film India, Akhirnya Terkuak Semua

"Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya