Pernyataan Tegas Brigjen Andi Soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Pernyataan Tegas Brigjen Andi Soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J - GenPI.co
Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Akhirnya Pakai Baju Tahanan Warna Oranye

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.

Dia menambahkan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA:  Airlangga Ungkap Kunci Keberhasilan Atasi Krisis Akibat Covid-19

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegas Brigjen Andi. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya