"Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa," ungkapnya.
Menurut Gayus, pengakuan FS sangatlah penting untuk membuat lembaga bereformasi.
"Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan," bebernya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Akhirnya Pakai Baju Tahanan Warna Oranye
Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.
Menurut dia, jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan.
BACA JUGA: Amien Rais Protes Keras Pernyataan Mahfud MD
"Hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News